Para ulama berpendapat bahwa qiyamul lail adalah untuk menunjuk dua shalat, yaitu shalat witir dan shalat tahajud. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “Apabila fajar telah terbit, habislah waktu bagi shalatul-lail (qiyamul lail) dan shalatul-witri, maka berwitirlah sebelum terbit fajar,” (HR. Tirmidzi)
Karena itu, tidak dinilai qiyamul lail jika hanya bangun malam dan tidak melaksanakan shalat tahajud atau shalat witir. Juga baca al-Qur’an, zikir, baca buku atau melaksanakan shalat fardhu, atau shalat sunah lain (selain tahajud dan witir) tidak dinilai qiyamul lail.
Tentu walaupun melakukan zikir dan beribadah di waktu malam, khususnya di sepertiga malam terakhir adalah sangat utama. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits, “Saat terdekat Allah dengan hamba-Nya adalah di waktu penghujung malam terakhir (sepertiga malam terakhir), jika engkau menjadi termasuk orang yang berzikir kepada Allah di waktu itu maka lakukanlah.” (HR. Tirmidzi dan an-Nasa’i).
1. Tercatat sebagai orang yang baik dan berhak mendapat balasan kebaikan berupa anugerah rahmat dari-Nya. Seperti disebut dalam surah al-Dzariyat : 15-18.
2. Penikmat salat malam akan mendapat penyempurnaan atas kekurangan dan cacat kewajiban salat dan meningkat derajatnya menjadi maqamam mahmuda, derajat yang terpuji, surah al-Isra : 79.
3. Penikmat salat malam selalu mendapat pujian dari Allah (baca QS al-Furqan : 63-64), dipersaksikan sebagai orang yang beriman (QS al-Sajadah : 16), dan akan dibedakan derajatnya dengan yang malas shalat malam (QS al-Zumar : 9).
Barakallah fikum. Wallahu’alam